lahatsatu.com – Desas-desus mengenai Bank Indonesia (BI) yang akan dilebur menjadi bagian dari pemerintah belakangan ini merebak luas. Namun, Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI) dengan tegas membantah isu tersebut, memastikan bahwa tidak pernah ada pembahasan terkait rencana semacam itu di lingkungan internal pemerintahan.
Tenaga Ahli Utama Bakom, Fithra Faisal Hastiadi, menegaskan bahwa kemandirian Bank Indonesia merupakan prinsip konstitusional yang termaktub dalam undang-undang dasar negara. Menurutnya, gagasan untuk mengintegrasikan BI ke dalam struktur pemerintahan sama sekali tidak pernah menjadi wacana. "Itu sudah bagian dari konstitusi kita," ujar Fithra seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/8/2026).

Fithra menjelaskan, posisi BI sebagai bank sentral yang independen memiliki landasan konstitusional yang kuat. Oleh karena itu, perdebatan mengenai independensi BI tidak seharusnya hanya dilihat dari hubungan kelembagaan dengan pemerintah. Yang lebih krusial, lanjutnya, adalah operational independence, yakni kapasitas bank sentral untuk menjalankan kebijakan sesuai mandatnya tanpa intervensi.
"Independen itu bukan berarti kita beda rumah. Rumahnya sama. Ada koridor-koridornya memang. Tapi ada pintunya di mana kita bisa saling berkoordinasi. Itu adalah operational independence," terang Fithra, menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang tetap menjaga otonomi operasional.
Koordinasi antara pemerintah dan BI memang sangat diperlukan, mengingat kebijakan fiskal dan moneter memiliki sasaran yang berbeda. Pemerintah fokus pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, sementara bank sentral berkonsentrasi pada stabilitas moneter.
Apabila kedua kebijakan ini berjalan tanpa sinergi, keduanya berpotensi saling bertolak belakang, sehingga tujuan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter tidak akan tercapai secara optimal. "Mereka harus satu irama. Harmoni. Bauran fiskal dan moneter," pungkas Fithra.
Oleh karena itu, Fithra menekankan bahwa koordinasi yang erat antara pemerintah dan BI tidak serta-merta berarti independensi bank sentral berkurang. Koordinasi tetap dapat berjalan efektif selama BI memiliki kewenangan penuh dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan moneternya.
Penguatan sinergi fiskal dan moneter dapat diwujudkan tanpa harus menempatkan BI di bawah kendali pemerintah atau menghilangkan kemandirian operasional bank sentral. "Independensi Bank Indonesia masih tetap intact (terjaga utuh)," tegas Fithra, mengakhiri pernyataannya.




