Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera diterbitkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rancangan aturan tersebut saat ini tengah berada di kantor Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
"DHE sudah di kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan, tidak lama lagi mungkin," ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Meskipun enggan memberikan tanggal pasti, Purbaya memberikan sedikit bocoran mengenai isi aturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa akan ada pengecualian yang diberikan terhadap komoditas tertentu dan juga negara-negara tertentu. Namun, ia masih enggan untuk mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai komoditas dan negara mana saja yang akan mendapatkan pengecualian tersebut.
"Setahu saya sih ada negara yang dikecualikan. Nanti kasih lihat kalau begitu keluar deh," katanya.
Sebelumnya, Purbaya sempat menyampaikan bahwa penundaan penerbitan aturan DHE SDA disebabkan adanya revisi. Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pengecualian dari beberapa pihak yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan tersebut.
Aturan DHE SDA ini bertujuan untuk menahan devisa hasil ekspor di dalam negeri, terutama dari sektor-sektor yang memanfaatkan sumber daya alam domestik dan pembiayaan dari perbankan dalam negeri. Pemerintah berharap dengan aturan ini, keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.



