iPhone 16 masih belum masuk Indonesia, bukan hanya karena belum memenuhi syarat sertifikasi TKDN. Perpanjangan sertifikat TKDN untuk produk Apple ternyata masih terganjal oleh pembangunan Apple Academy keempat di Bali.
Apple ternyata meminta keringanan pajak alias tax holiday selama 50 tahun untuk membangun Apple Academy di Bali. Namun, aturan di Indonesia hanya memberikan tax holiday maksimal 20 tahun.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa Apple sebelumnya membangun pabrik di Vietnam karena mendapat tax holiday selama 50 tahun. Ia juga mengatakan bahwa Apple hanya mau membangun pabrik di Indonesia jika mendapat tax holiday yang sama.
Investasi Apple di Vietnam mencapai 400 triliun Dong atau sekitar Rp 256,5 triliun sejak 2019. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan investasi Apple di Indonesia yang hanya mencapai Rp 1,6 triliun.
Budi Arie juga menjelaskan bahwa Vietnam memberikan tax holiday dan lahan gratis selama 50 tahun kepada Apple. Selain itu, Apple juga menyerap tenaga kerja sebanyak 200 ribu orang di Vietnam.
"Kalau di Indonesia masih berpikir mau bagaimana? Itu kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, (bagian) investasi dan perindustrian. Vietnam menawarkan insentif luar biasa. Indonesia harus berhitung," ujar Budi Arie.
Aturan tax holiday di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan, perusahaan harus menanam modal baru minimal Rp 100 miliar. Perusahaan juga wajib merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat setahun setelah keputusan pengurangan PPh diterbitkan.
Berikut persentase pengurangan PPh badan, berdasarkan Pasal 2 Permenkeu 130/2020:
- Pengurangan PPh 50% berlaku selama lima tahun pajak.
- Pengurangan PPh 100% bisa berlaku dari 5 hingga 20 tahun, dengan syarat:
- Lokasi perusahaan berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Daerah Terpencil.
- Perusahaan bergerak di sektor prioritas.
Setelah masa pengurangan PPh berakhir, wajib pajak bisa menerima pengurangan PPh sebesar:
- 25% selama lima tahun pajak.
- 10% selama lima tahun pajak.
Pemerintah kini dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, mereka ingin menarik investasi besar seperti Apple. Di sisi lain, mereka harus menjaga aturan dan kebijakan fiskal yang berlaku di Indonesia.




