Biaya Haji 2025: Cek Rincian dan Cara Pelunasannya

Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka pelunasan biaya haji 2025 untuk jemaah reguler. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, tertanggal 12 Februari 2025, telah menetapkan

Redaksi

Biaya Haji 2025: Cek Rincian dan Cara Pelunasannya

Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka pelunasan biaya haji 2025 untuk jemaah reguler. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, tertanggal 12 Februari 2025, telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Total BPIH mencapai Rp6.831.820.756.658, sedangkan Nilai Manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 9.490.138.000. Nilai manfaat ini digunakan untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih.

Besaran Bipih bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan. Rinciannya sebagai berikut: Aceh (Rp46.922.333), Medan (Rp47.976.531), Batam (Rp54.331.751), Padang (Rp51.781.751), Palembang (Rp54.411.751), Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) (Rp58.875.751), Solo (Rp55.478.501), Surabaya (Rp60.955.751), Balikpapan (Rp57.235.421), Banjarmasin (Rp59.331.751), Makassar (Rp57.670.921), Lombok (Rp56.764.801), dan Kertajati (Rp58.875.751). Bipih mencakup biaya penerbangan, sebagian akomodasi, dan biaya hidup di Makkah dan Madinah.

Biaya Haji 2025: Cek Rincian dan Cara Pelunasannya
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sementara itu, Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU juga telah ditetapkan, dengan besaran yang berbeda untuk setiap embarkasi, mulai dari Rp80.900.841 hingga Rp94.934.259. Biaya ini meliputi penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, layanan embarkasi/debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah, dan pelayanan umum di dalam dan luar negeri.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa daftar jemaah haji reguler yang telah terpilih untuk kuota 1446 H/2025 M tercantum dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025. Jemaah yang berhak melunasi biaya haji adalah mereka yang berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah lebih dari 10 tahun (sejak 1436 H/2015 M), kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat. Prioritas diberikan kepada jemaah lanjut usia, diurutkan berdasarkan usia tertua dan terdaftar minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.

Jemaah dapat mengecek biaya pelunasan secara daring melalui aplikasi "Haji Pintar". Caranya: unduh aplikasi, pilih "Informasi Jemaah Haji", lalu "Informasi Pelunasan", masukkan nomor porsi. Informasi setoran awal, nilai manfaat, jumlah pelunasan, dan status istithaah akan ditampilkan. Periode pelunasan biaya haji 2025 untuk jemaah reguler adalah 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1