Polri resmi meningkatkan status kasus pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara pada Selasa (4/2) lalu, yang menemukan bukti kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan ditemukannya bukti pidana berupa dugaan pemalsuan akta otentik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pembangunan pagar laut tersebut. "Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta otentik," tegas Djuhandhani di Bareskrim Polri.
Meskipun kasus telah memasuki tahap penyidikan, pihak kepolisian masih enggan mengungkap identitas potensial tersangka. "Proses penyidikan masih berjalan. Sebelum menemukan tersangka dan bukti-bukti lain yang cukup, kami tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah," jelas Djuhandhani. Ia menambahkan bahwa penyidik telah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Identitas para saksi tersebut belum diungkap oleh pihak kepolisian. Proses penyidikan kini difokuskan pada pengumpulan bukti dan keterangan lebih lanjut untuk mengungkap aktor di balik dugaan pemalsuan dokumen tersebut.