Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar Kasus Royalti Lagu

Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada penyanyi Agnez Mo dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Penyanyi tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak

Redaksi

Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar Kasus Royalti Lagu

Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada penyanyi Agnez Mo dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Penyanyi tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" milik pencipta lagu, Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias. Putusan tersebut diunggah di laman pengadilan pada 30 Januari 2025.

Kasus bermula dari penampilan Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser berturut-turut di bawah naungan HW Group pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Ari Bias mengklaim telah menghubungi Agnez Mo secara pribadi untuk meminta izin penggunaan lagu tersebut, menawarkan sistem lisensi langsung melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk pembayaran royalti. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Agnez Mo dan HW Group.

Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar Kasus Royalti Lagu
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Merasa haknya dilanggar, Ari Bias melayangkan somasi terbuka pada Mei 2024 dan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Juni 2024 (LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI). Gugatan perdata kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 dan segera disidangkan. Majelis hakim menilai Agnez Mo terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta, dengan total denda Rp 1,5 miliar yang merupakan akumulasi dari tiga penampilan, masing-masing senilai Rp 500 juta.

Putusan ini memicu reaksi dari dua musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani. Melly Goeslaw menyatakan keberatannya, menekankan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti seharusnya berada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi. Ia khawatir putusan ini akan merusak ekosistem industri musik.

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku telah berupaya menghubungi Agnez Mo selama setahun terakhir, namun tidak mendapat respons. Ia menyatakan tidak dapat menghalangi upaya hukum yang dilakukan.

Kasus ini merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta yang mengatur sanksi bagi pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu untuk penggunaan komersial, dengan ancaman hukuman penjara dan denda bervariasi tergantung jenis pelanggaran.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1