Google Didenda Ratusan Miliar Rupiah

Google dijatuhi denda Rp 202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena kebijakan sistem penagihannya, Google Play Billing, dinilai melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha. Sistem

Redaksi

Google Didenda Ratusan Miliar Rupiah

Google dijatuhi denda Rp 202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena kebijakan sistem penagihannya, Google Play Billing, dinilai melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha. Sistem ini, yang menjadi tulang punggung transaksi digital di Google Play Store, mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakannya guna menjual aplikasi berbayar, barang digital, atau layanan dalam aplikasi.

Meskipun Google membebankan biaya layanan kepada pengembang, mayoritas (97%) pengembang aplikasi dibebaskan dari biaya ini karena mendistribusikan aplikasi gratis. Bagi yang dikenakan biaya, besarannya umumnya 15% atau kurang, bergantung pada jenis aplikasi dan program khusus yang diikuti. Google sendiri mengklaim sistem ini dirancang untuk menciptakan ekosistem yang aman dan kompetitif. Di Indonesia, Google Play Store memiliki pangsa pasar yang signifikan, dengan lebih dari 10.000 pengembang lokal dan 150 juta pengguna aktif bulanan.

Google Didenda Ratusan Miliar Rupiah
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

KPPU menilai kewajiban penggunaan Google Play Billing membatasi pilihan pengembang dan pengguna, karena memaksa mereka menggunakan sistem internal Google. Hal ini dianggap sebagai praktik yang tidak sehat dan melanggar aturan persaingan usaha. Google sendiri berencana mengajukan banding atas putusan tersebut, mengatakan kebijakan mereka bertujuan untuk menciptakan ekosistem aplikasi yang kompetitif dan aman.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1