Ancaman Denda Rp50 Juta Mengintai Pemburu Koin Jagat yang Rusak Fasilitas Umum

Jakarta – Demam berburu koin virtual melalui aplikasi Jagat.io ternyata menimbulkan masalah baru. Sejumlah warga dilaporkan merusak fasilitas umum demi mendapatkan koin tersebut. Hal ini

Redaksi

Ancaman Denda Rp50 Juta Mengintai Pemburu Koin Jagat yang Rusak Fasilitas Umum

Jakarta – Demam berburu koin virtual melalui aplikasi Jagat.io ternyata menimbulkan masalah baru. Sejumlah warga dilaporkan merusak fasilitas umum demi mendapatkan koin tersebut. Hal ini membuat pemerintah bersiap menindak tegas para pelakunya dengan sanksi denda hingga Rp50 juta.

Meskipun belum ada laporan resmi yang masuk ke Polda Metro Jaya, Kabid Humas, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memantau aktivitas ini. Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti merusak fasilitas umum, termasuk mereka yang terlibat dalam perburuan koin Jagat. "Jangan sampai ada aktivitas yang merugikan orang lain dan merusak fasilitas umum maupun lingkungan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami akan tindak lanjuti," tegas Ade Ary di Jakarta, Senin (13/1).

Ancaman Denda Rp50 Juta Mengintai Pemburu Koin Jagat yang Rusak Fasilitas Umum
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Ancaman sanksi tak hanya datang dari kepolisian. Satpol PP DKI Jakarta juga siap menjerat para pelanggar dengan pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan hingga denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta. Perda tersebut secara spesifik melarang tindakan yang merusak pagar, jalur hijau, atau taman beserta kelengkapannya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima banyak aduan terkait dampak negatif aplikasi Jagat.io. Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Kominfo masih menghitung kerugian yang ditimbulkan dan mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh aplikasi tersebut sebelum mengambil langkah tegas. "Ini akan dipelajari betul oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital untuk melihat dampak dan kerugiannya, serta pelanggaran apa saja yang dilakukan," jelas Meutya.

Aplikasi Jagat.io sendiri merupakan platform yang menggabungkan teknologi peta digital dengan dunia nyata. Pengguna dapat berburu koin virtual di berbagai lokasi dan menukarkannya dengan hadiah menarik. Permainan ini telah diunduh lebih dari lima juta kali dan berlangsung hingga 24 Januari 2025. Namun, keseruan berburu harta karun digital ini tampaknya harus diimbangi dengan kesadaran untuk tidak merusak fasilitas umum. Ancaman denda yang cukup besar menjadi peringatan keras bagi para pemburu koin Jagat agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1