Jakarta – Komisi Yudisial (KY) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik para hakim yang berkaitan dengan kasus mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ketua KY, Amzulian Rifai, mengatakan bahwa KY akan menjatuhkan sanksi kepada hakim agung yang terbukti melakukan pelanggaran bersama Zarof. "Inilah gunanya koordinasi, tentu ada wilayah-wilayah tertentu yang itu kewenangannya Jaksa Agung, ada juga kewenangan pada KY," ujar Amzulian saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (12/11).

KY memutuskan untuk menggandeng Kejagung karena wewenang lembaga ini hanya sebatas menangani dugaan pelanggaran etik oleh para hakim. KY juga tak punya kuasa untuk memeriksa Zafor Ricar yang saat ini berstatus pejabat MA non-aktif.
"Kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, kewenangan kami tidak sampai ke situ," jelas Amzulian.
Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dugaan penerima suap, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada Zarof Ricar, pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh KY. "Kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya akan kami dalami," ujar Burhanuddin.
Kejagung telah memeriksa tersangka Zarof Ricar terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dan sejumlah kasus di Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Kejagung juga telah menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik Zarof. Penelusuran berkaitan dengan dugaan makelar kasus di MA itu bermula dari temuan uang senilai Rp 920 miliar di kediaman Zarof.