Jakarta – Sebanyak 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran yang mengelola 42 platform, mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (12/8) sore. Kunjungan ini terkait surat peringatan yang dilayangkan Kominfo mengenai dugaan keterlibatan platform mereka dalam aktivitas judi online.
Salah satu platform yang hadir adalah ShopeePay. "Benar, kemarin ada diskusi Dit LAIP Ditjen Aptika dengan 42 platform pembayaran," ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Selasa (13/8).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menegaskan kembali pesan dan maksud surat peringatan yang dikirimkan Kominfo. Selain itu, pertemuan juga membahas langkah-langkah yang akan diambil Kominfo dalam memberantas judi online sesuai dengan kewenangan kementerian.
Usman menjelaskan, surat peringatan yang dilayangkan kepada 42 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan permintaan audit untuk memastikan bahwa platform tidak disalahgunakan untuk aktivitas judi online. "Surat ini justru memberikan kesempatan para PSE untuk melaporkan bahwa mereka bersih dari semua aktivitas judi online. Jadi bukan bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019," tegasnya.
Kominfo dan para PSE sepakat untuk terus bekerja sama memberantas judi online secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kementerian Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Hasilnya, ditemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam. Tujuannya untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit tersebut harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima. "Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Kominfo Budi Arie dalam keterangan pers, Sabtu (10/8).
Berikut daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik yang menerima surat peringatan:
[Daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dan 42 Sistem Elektronik]