Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan gebrakan signifikan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan daya saing pelaku usaha di sektor tersebut. Melalui rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang sedang digodok, pemerintah berencana mewajibkan platform toko online atau e-commerce untuk memberikan diskon biaya layanan sebesar 50% khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Langkah ini, menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan berpihak pada UMK. Maman menjelaskan, selama ini, komponen biaya yang diterapkan oleh berbagai platform e-commerce seringkali membingungkan karena memiliki nama dan struktur yang berbeda-beda, menyulitkan UMK untuk memahami dan menghitung beban operasional mereka.

"Mereka (UMK) tidak bisa dibiarkan bertarung bebas, bersaing langsung dengan usaha menengah dan usaha besar tanpa dukungan. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil," tegas Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2026). "Apa insentifnya? Insentif pertama adalah kewajiban bagi platform untuk memberikan diskon 50%."
Melalui beleid baru ini, pemerintah berupaya menyederhanakan komponen biaya tersebut menjadi hanya tiga kategori utama: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Diskon 50% yang diwajibkan nantinya akan secara spesifik menyasar komponen biaya layanan, dan berlaku khusus untuk produk-produk yang diproduksi di dalam negeri. Insentif ini secara eksklusif diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil yang aktif berjualan di marketplace digital.
Maman menambahkan, beban pemberian diskon ini sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak platform e-commerce, bukan dari anggaran pemerintah. Ia mencontohkan, jika tarif biaya layanan yang biasa dipatok platform sebesar Rp 30.000, maka setelah diberlakukan diskon, pelaku usaha mikro dan kecil hanya perlu membayar Rp 15.000 saja. "Ini dibebankan ke platform kok, diskon saja. Ya kan sama saja kayak mereka bikin promo," jelas Maman, menyiratkan bahwa ini serupa dengan strategi promosi yang kerap mereka lakukan untuk menarik pengguna.
Namun, untuk dapat menikmati insentif ini, pelaku UMK



