JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi akses layanan paylater dengan menetapkan syarat usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta pendapatan bulanan minimal Rp3 juta. Aturan ini, yang akan efektif 1 Januari 2027, mendapat dukungan penuh dari GoTo Financial, pemilik layanan GoPaylater.
Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey Petriny, menyatakan dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan. "Kami mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan pers kepada Reputasi ID, Jumat (3/1).

GoTo Financial, menurut Audrey, sejak awal telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam layanan GoPaylater. Semua persyaratan ditampilkan secara jelas, tanpa biaya tersembunyi, dan pinjaman diberikan berdasarkan kemampuan pengguna. "Dalam hal layanan GoPaylater, kami mengedepankan komunikasi yang transparan dengan konsumen. Seluruh persyaratan ditampilkan dengan jelas, dan tidak ada biaya tersembunyi," tegas Audrey.
Selain itu, GoTo Financial secara rutin menyelenggarakan program edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi masyarakat dan mendorong pengambilan keputusan keuangan yang bijak. Perusahaan juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan OJK dan pelaku industri lainnya dalam penyusunan regulasi yang melindungi konsumen sekaligus memperkuat industri paylater.
OJK sendiri menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi "jebakan utang" dan memperkuat industri perusahaan pembiayaan. Aturan ini juga mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan paylater dan pencatatan transaksi di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK, yang dikelola OJK, mencatat debitur yang telat atau gagal bayar, sehingga memberikan gambaran riwayat kredit seseorang. Aturan ini berlaku untuk pengguna baru maupun perpanjangan tenor paylater yang ada.




