Jakarta – Pemerintah bersiap menerbitkan aturan baru untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera merilis instrumen hukum yang mengatur penggunaan media sosial dan internet bagi anak. Hal ini diungkapkan Menteri Komdigi, Meutya Hafid, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (13/1).
Menurut Meutya, pertemuan tersebut membahas pentingnya perlindungan anak di ranah digital. "Tadi salah satu bahasannya tentang bagaimana pemerintah melindungi anak-anak di dunia digital. Nantinya kita lihat detail aturannya seperti apa," jelas Meutya.
Aturan ini, lanjut Meutya, merupakan langkah awal sebelum dibentuknya undang-undang yang lebih komprehensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Sebagai jembatan, pemerintah akan menerbitkan aturan ini terlebih dahulu," tambahnya.
Presiden Prabowo, kata Meutya, sangat memperhatikan upaya perlindungan anak di dunia digital. Pertemuan tersebut juga membahas program-program strategis transformasi digital dan penerapan e-government untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik. "Presiden ingin layanan publik dilakukan secara transparan melalui digitalisasi," tegas Meutya.
Langkah ini terinspirasi dari kebijakan negara tetangga, Australia, yang telah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Uji coba aturan serupa di Australia akan dimulai Januari 2025 dan berlaku selama setahun. Indonesia pun berupaya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.