Ribuan hakim di Indonesia mengancam akan menggelar mogok kerja dengan mengajukan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kesejahteraan yang dinilai tidak layak.
Fauzan Arrasyid, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, menjelaskan bahwa para hakim menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Aturan tersebut sudah 12 tahun tidak mengalami perubahan, membuat penghasilan hakim jauh di bawah standar.
"Para hakim saat ini hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Mereka tidak lagi menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sejak tahun 2012," ujar Fauzan dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Selain itu, Solidaritas Hakim Indonesia juga menyoroti beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah hakim. Berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023, tercatat 6.069 hakim di tingkat pertama dengan beban perkara mencapai 2.845.784 perkara.
Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim
PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, meliputi:
- Gaji Pokok: Dihitung berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan, sama dengan PNS.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
- Tunjangan Lainnya: Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Gaji Pokok Berdasarkan Golongan:
- Golongan III/a: Rp 2.064.100 – Rp 3.929.700
- Golongan III/b: Rp 2.151.400 – Rp 4.047.600
- Golongan III/c: Rp 2.242.400 – Rp 4.169.000
- Golongan III/d: Rp 2.337.300 – Rp 4.294.100
- Golongan IV/a: Rp 2.436.100 – Rp 4.422.900
- Golongan IV/b: Rp 2.539.200 – Rp 4.555.600
- Golongan IV/c: Rp 2.646.600 – Rp 4.692.300
- Golongan IV/d: Rp 2.758.500 – Rp 4.833.000
- Golongan IV/e: Rp 2.875.200 – Rp 4.978.000
Tunjangan Jabatan Berdasarkan Jabatan:
- Hakim Ketua/Kepala di tingkat banding: Rp 40.200.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 36.500.000
- Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp 33.300.000
- Hakim Utama Muda/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp 31.100.000
- Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp 29.100.000
- Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp 27.200.000
- Ketua/Kepala di Pengadilan IA Khusus: Rp 27.000.000
- Ketua/Kepala di Pengadilan Kelas IA: Rp 23.400.000
- Ketua/Kepala di Pengadilan Kelas IB: Rp 20.200.000
- Ketua/Kepala di Pengadilan Kelas II: Rp 17.500.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala di Pengadilan IA Khusus: Rp 24.500.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala di Pengadilan Kelas IA: Rp 21.300.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala di Pengadilan Kelas IB: Rp 18.400.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala di Pengadilan Kelas II: Rp 15.900.000
- Hakim Pratama di Pengadilan IA Khusus: Rp 14.000.000
- Hakim Pratama di Pengadilan Kelas IA: Rp 11.800.000
- Hakim Pratama di Pengadilan Kelas IB: Rp 10.030.000
- Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II: Rp 8.500.000
Tunjangan Lainnya:
- Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% untuk anak maksimal dua orang.
- Tunjangan Beras: 10 kg untuk setiap anggota keluarga (suami, istri, dan maksimal dua anak).
- Tunjangan Kemahalan: Mulai dari Rp 1.350.000 hingga Rp 10.000.000, disesuaikan dengan wilayah kerja.
Aksi mogok kerja yang direncanakan oleh para hakim ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai kesejahteraan para penentu keadilan di Indonesia.