Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan aturan baru untuk registrasi kartu seluler. Aturan ini akan mewajibkan penggunaan biometrik sebagai metode verifikasi data pengguna.
Rencana ini muncul setelah beberapa operator seluler, seperti XL, Telkomsel, dan Indosat, mulai mengimplementasikan sistem biometrik untuk registrasi pengguna baru.
"Kami mendukung pendaftaran dengan biometrik," ujar Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Dany Suwardany, dalam acara Selular Bisnis Forum di Jakarta, Selasa (8/10). "Mungkin ke depan yang perlu itu peraturan dirjen tentang pelaksanaan teknisnya."
Namun, implementasi aturan ini tidak akan serta merta menghapus metode registrasi lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) melalui SMS.
"Biometrik itu hanya pilihan. Akan dilaksanakan bertahap, tidak harus kepada user existing dulu. Bisa diberlakukan untuk pelanggan baru atau yang ganti kartu," jelas Dany.
Kemenkominfo saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelaraskan aturan terkait data NIK. Pasalnya, Kemendagri mewajibkan biaya untuk setiap akses data NIK.
"Kominfo bakal membahas hal tersebut sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar untuk registrasi pengguna," tambah Dany.
Dengan sistem biometrik, proses verifikasi data pengguna diharapkan lebih mudah dan akurat. Teknologi pengenalan wajah yang digunakan dapat memvalidasi data pengguna dengan lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan metode registrasi lama.
Kemenkominfo memastikan bahwa aturan registrasi biometrik ini akan diterapkan secara bertahap untuk memberikan waktu bagi operator seluler dan pengguna untuk beradaptasi dengan sistem baru.