Aplikasi Kyrim, platform manajemen pengeluaran berbasis aplikasi, menjadi salah satu dari 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran yang menerima surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan keterlibatan dalam transaksi judi online.
CEO Kyrim, Januar Parlindungan, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. "Pemberitaan ini tidak benar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum," tegas Januar dalam keterangan pers. Ia menegaskan bahwa Kyrim tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang terindikasi terlibat dalam judi online atau melakukan kegiatan ilegal lainnya.
PT Kiriman Dana Pandai, perusahaan di balik Kyrim, menyatakan telah memenuhi semua kewajiban untuk mendapatkan izin dan melaporkan aktivitas bisnisnya kepada regulator, termasuk Bank Indonesia (BI). Kyrim terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo dan telah mendapatkan izin dari BI sebagai penyedia jasa pembayaran kategori izin tiga untuk layanan remitansi alias PJP KI 3 sejak 19 Januari 2023.
Meskipun demikian, Kominfo tetap memberikan surat peringatan kepada Kyrim dan 20 Penyelenggara Jasa Pembayaran lainnya. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut bertujuan untuk memastikan layanan mereka tidak memfasilitasi transaksi judi online.
"Surat peringatan ini sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," ujar Budi.
Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP dan menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.
Sebagai tindak lanjut, Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal/audit secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan mereka tidak dimanfaatkan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya. Hasil pemeriksaan internal atau audit tersebut harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.
"Jika dalam batas waktu tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.