IMEI iPhone 16 Diblokir: Alasan dan Cara Mengatasinya

Seorang warga Tangerang mengalami kejadian tak mengenakkan saat membeli iPhone 16 di Malaysia. Ia harus mendaftarkan IMEI ponselnya dua kali ke Bea Cukai, karena IMEI

Redaksi

IMEI iPhone 16 Diblokir: Alasan dan Cara Mengatasinya

Seorang warga Tangerang mengalami kejadian tak mengenakkan saat membeli iPhone 16 di Malaysia. Ia harus mendaftarkan IMEI ponselnya dua kali ke Bea Cukai, karena IMEI pertama diblokir.

Mengapa IMEI iPhone 16 yang dibeli di luar negeri bisa diblokir? Ada beberapa alasan:

IMEI iPhone 16 Diblokir: Alasan dan Cara Mengatasinya
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id
  • Kemenperin Berencana Blokir IMEI: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir IMEI iPhone 16 yang beredar di Indonesia. Alasannya, Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  • iPhone 16 Masuk Lewat Barang Bawaan Penumpang: Kemenperin mencatat sekitar 9.000 iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang. Gawai ini boleh digunakan pribadi, tetapi tidak boleh diperjualbelikan.
  • Tidak Melapor Ke Bea Cukai: Ditjen Bea Cukai menduga warga Tangerang tersebut tidak melaporkan iPhone 16 yang dibawa ke luar negeri. Hal ini bisa menyebabkan IMEI tidak aktif saat kembali ke Indonesia.

Bagaimana Mengatasi IMEI yang Terblokir?

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Cek Nomor IMEI:

    • Keluarkan SIM tray untuk melihat nomor IMEI.
    • Kunjungi situs Apple ID (https://appleid.apple.com/) untuk melihat nomor IMEI.
    • Kunjungi situs verifikasi Xiaomi untuk melihat nomor IMEI.
    • Buka Pengaturan – Umum – Tentang untuk melihat nomor IMEI.
  2. Mengecek IMEI di Sistem Kemenperin:

    • Kunjungi situs Kemenperin untuk mengecek status IMEI.
  3. Daftarkan IMEI:

    • Melalui Laman Resmi Bea Cukai: Kunjungi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html dan ikuti langkah-langkah pendaftaran.
    • Melalui Aplikasi Bea Cukai: Unduh aplikasi Bea Cukai dan daftarkan IMEI melalui aplikasi.
    • Melalui ECD (Electronic Customs Declaration): Jika Kantor Pabean menerapkan ECD, registrasi IMEI dapat dilakukan saat mengisi ECD.

Pendaftaran IMEI Sebelum 5 Hari:

PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan gawai dari luar negeri disarankan mendaftarkan IMEI sebelum lima hari setelah mendarat melalui situs resmi atau aplikasi.

Pendaftaran IMEI Setelah 60 Hari:

Masyarakat masih dapat mendaftarkan IMEI setelah 60 hari mendarat di Indonesia, tetapi tidak dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor US$ 500. Mereka harus datang ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Ajukan Keberatan ke Ditjen Bea Cukai:

Jika Anda mengalami masalah seperti warga Tangerang, Anda dapat mengajukan keberatan ke Ditjen Bea Cukai.

Syarat Pengajuan Keberatan:

  • Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  • Ditandatangani oleh importir.
  • Dilampiri bukti data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Informasi lebih lanjut tentang tata cara pengajuan keberatan dapat diakses melalui https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1