Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pernikahan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Aturan ini ramai diperbincangkan karena dikaitkan dengan larangan menikah di hari libur. Benarkah demikian?
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa aturan ini tidak membatasi pasangan untuk menikah di luar KUA pada hari kerja maupun libur. "Aturan ini tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," tegas Anna.
Yang sebenarnya diatur adalah pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). KUA hanya melayani pernikahan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," jelas Anna.
Anna juga menambahkan bahwa aturan ini baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Selama masa transisi, Kemenag akan melakukan penyesuaian dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya," ujar Anna.
Berikut beberapa poin penting dalam PMA No. 22 Tahun 2024:
- Pencatatan Pernikahan: Pencatatan pernikahan dapat dilakukan di dalam dan luar negeri. Prosesnya dimulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, dan pencatatan nikah.
- Bimbingan Perkawinan: Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan untuk mendapatkan pembekalan mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, kesehatan reproduksi, dan dinamika perkawinan.
- Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, atau di luar KUA Kecamatan. Akad nikah di luar domisili harus mendapatkan rekomendasi nikah dari kepala KUA kecamatan wilayah domisili masing-masing.
- Syarat Menikah di Luar Negeri: Pendaftaran kehendak nikah di luar negeri dilakukan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau secara daring melalui Simkah. Pemeriksaan nikah dilakukan oleh perwakilan RI di luar negeri dengan menghadirkan calon pengantin dan wali nikah.
- Nikah Beda Warga Negara: Pencatatan nikah antar warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di kantor perwakilan RI. Pernikahan tersebut dicatat oleh pemerintah setempat.
- Perjanjian Perkawinan: Calon suami dan calon istri dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum, saat, atau selama ikatan perkawinan. Perjanjian pernikahan harus dibuat di hadapan notaris.
Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pernikahan dan mempermudah proses pencatatan pernikahan di Indonesia.