Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menjatuhkan sanksi kepada 26 startup fintech lending atau pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 7,5 miliar.
Data Reputasi ID menunjukkan, dari total 98 startup pinjol yang beroperasi, 26 di antaranya belum mencapai syarat modal minimum yang ditetapkan. Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, belum merinci berapa startup pinjol yang akan terkena sanksi.
"Terdapat 26 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar per Juli," ungkap Agusman akhir pekan lalu (6/9).
Ia menambahkan, 12 startup pinjol tengah dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus memantau dan mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun investor strategis lokal/asing yang kredibel.
OJK juga tidak menutup kemungkinan untuk mencabut izin usaha bagi startup pinjol yang gagal memenuhi syarat.
Ketentuan modal minimum ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diundangkan pada 4 Juli 2022.
Pasal 52 POJK tersebut menyatakan bahwa penyelenggara fintech lending yang melanggar ketentuan modal minimum akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Sanksi bagi startup pinjol yang melanggar aturan ini sebelumnya telah diberikan kepada 21 startup pinjol. Pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran terhadap POJK, hasil pengawasan, dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Agusman menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada startup pinjol biasanya terkait dengan pemenuhan modal minimum maupun kredit macet yang tinggi.